Keanehan Menjelang Sidang Prapid Kapolres Madina, Pengacara Klaim Tersangka Penabrak Korban

Menjelang sidang praperadilan (prapid) yang akan digelar terhadap Kapolres Madina, tercatat adanya sejumlah kejanggalan yang menarik perhatian publik. Kasus ini berhubungan dengan insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap, dan situasi semakin memanas seiring dengan pernyataan kontroversial dari seorang pengacara yang mengklaim bahwa tersangka pelaku penabrak adalah korban dalam perkara ini.
Konflik Dalam Proses Hukum
Proses hukum yang melibatkan Kapolres Madina, terkait dengan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, tampaknya menghadapi masalah serius. Pernyataan dari R. Rangkuti, pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum tersangka, menimbulkan keraguan terhadap keadilan dalam penegakan hukum di daerah tersebut. Dalam unggahan di media sosial, Rangkuti mengklaim bahwa kliennya adalah korban, bukan pelaku, meskipun bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.
Azizul Hakim Siregar, anak dari almarhumah Khoiriah Harahap, sangat menyayangkan sikap pengacara tersebut. Dalam pandangannya, pernyataan ini hanya akan membingungkan masyarakat dan mencoba membelokkan fakta. Menurut Azizul, rekaman CCTV jelas menunjukkan bahwa tersangka SH adalah pihak yang menabrak ibunya, dan oleh karena itu sudah sepatutnya ia dikenakan penahanan.
Desakan Penahanan Tersangka
Azizul menekankan bahwa meskipun pembelaan hukum adalah hak setiap terdakwa, pendekatan yang digunakan oleh Rangkuti sangat tidak etis. Ia berharap agar proses hukum ini tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan kemanusiaan. “Klien Bapak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kami hanya meminta agar penahanan dilakukan, mengingat ancaman hukuman yang dihadapinya lebih dari lima tahun,” ungkap Azizul.
Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026. Dalam permohonan tersebut, Azizul meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan mereka dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada.
Alasan Permohonan Praperadilan
Dalam nota permohonan praperadilan yang diajukan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar tuntutan. Salah satunya adalah keberatan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap Tersangka SH. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Pengacara atau kuasa hukum dapat mengajukan keberatan atas tindakan penyidik yang dianggap merugikan.
- Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP.
- Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai enam tahun penjara, memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
- Keluarga korban menolak untuk memaafkan tindakan tersangka yang menyebabkan meninggalnya Khoiriah Harahap.
- Pengawasan yang optimal terhadap proses hukum sangat diperlukan agar tidak ada penyimpangan.
Fakta-fakta Dari Kasus Ini
Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian Khoiriah Harahap terjadi pada 29 Oktober 2025, di jalan umum KM 28-29, saat ia berkendara. Insiden tersebut diakibatkan oleh kelalaian tersangka SH, yang saat itu mengemudikan sepeda motor dengan cara yang sangat berbahaya. Fakta ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang menunjukkan kronologis kejadian secara jelas.
Azizul menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta yang ada tanpa terpengaruh oleh pernyataan yang menyesatkan,” tambahnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar pihak berwenang dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Perbandingan Dengan Kasus Lain
Azizul mencatat bahwa dalam beberapa kasus lain di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan, penahanan terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas telah dilakukan. Beberapa kasus yang melibatkan pengemudi yang bersalah dan menyebabkan kematian, seperti kasus Ahmad Bangun Simanjuntak dan Bambang Sunardi, menunjukkan bahwa tindakan tegas semacam itu tidak dilakukan secara konsisten.
- Kasus Ahmad Bangun Simanjuntak yang menewaskan korban pada 1 Januari 2025.
- Kasus Bambang Sunardi yang juga mengakibatkan kematian pada 19 Januari 2025.
- Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan meskipun ada permohonan maaf dari keluarga korban.
- Perbedaan perlakuan dalam kasus ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
- Azizul berharap agar kasus ibunya tidak diperlakukan secara berbeda.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil
Dalam pandangan Azizul, keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon, tetapi harus diterapkan dalam praktik. Ia meminta agar pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua tindakan hukum diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan ragu untuk terus memperjuangkan keadilan bagi ibu saya,” tegasnya.
Permohonan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penanganan kasus yang melibatkan Kapolres Madina. Dengan adanya sidang yang akan datang, diharapkan semua pihak dapat menyampaikan argumen dan bukti yang relevan untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil.
Kesimpulan Sementara
Dengan semakin dekatnya sidang praperadilan, semua mata kini tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berlangsung. Kejadian-kejadian yang mengemuka menjelang sidang menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Ketidakadilan dalam penanganan kasus dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Azizul dan keluarganya bertekad untuk tidak menyerah dalam mencari keadilan bagi Khoiriah Harahap. Sidang praperadilan ini menjadi harapan bagi mereka untuk melihat tindakan hukum yang lebih tegas terhadap tersangka. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan mendukung pencarian keadilan yang sejati.

