Ricuh di RDP DPRD Medan, Dirut PUD Pasar Dapat Sorotan dan Tuntutan Pencopotan

Ketegangan meningkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Medan, ketika Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, mempertanyakan tindakan Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan. Ia menegaskan bahwa Anggia gagal melaksanakan rekomendasi yang disepakati dalam RDP sebelumnya, yang berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyoroti Kebijakan PUD Pasar
David mengungkapkan keprihatinan mengenai kebijakan yang diambil oleh PUD Pasar, yang dinilai kurang bertumpu pada upaya peningkatan PAD. Sebagai langkah yang mengejutkan, PUD Pasar memutus kontrak dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab sebagai penjaga malam di beberapa pasar, termasuk Pasar Sukaramai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keputusan tersebut dan dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Apa alasan di balik keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Komisi III dalam evaluasi kinerja yang bertujuan meningkatkan PAD, sementara langkah yang diambil justru memutus kontrak penjaga malam?” tanya David dengan tegas.
Konflik Potensial di Pasar
Situasi semakin memanas ketika Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut memberikan kritik terhadap kebijakan penggantian pengelola penjaga malam. Menurutnya, tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik di pasar, terutama karena dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai dengan pengelola sebelumnya.
“Pergantian pengelola tanpa adanya komunikasi yang jelas dapat mengakibatkan ketidakpuasan di kalangan pedagang dan pengunjung pasar. Apalagi, ada dugaan bahwa pengganti tersebut merupakan orang dekat,” ungkap Hadi.
Dalam pernyataannya, Hadi Suhendra memberikan rekomendasi yang tegas kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya. “Kami tidak ingin kebijakan ini menciptakan persepsi negatif seolah-olah menjadi proyek pribadi Wali Kota. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk mencopot Dirut PUD Pasar,” tambahnya.
Upaya Meredakan Ketegangan
Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, berusaha meredakan suasana yang memanas. Ia mengingatkan PUD Pasar untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang diambil serta melakukan koordinasi yang lebih baik sebelum membuat keputusan strategis. Salomo menekankan pentingnya peran Dirut PUD Pasar dalam meningkatkan PAD sambil menjaga kenyamanan dan keamanan pasar.
“Setiap kebijakan yang diambil harus melalui kajian yang matang dan dilengkapi dengan koordinasi agar tidak menimbulkan konflik di tengah aktivitas pasar,” ujar Salomo.
Keputusan Terkait Kontrak Pengelolaan
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi, yang terletak di lahan eks Plaza Aksara. Mereka mendorong agar pengelolaan tersebut diambil alih langsung oleh PUD Pasar sebagai upaya untuk meningkatkan PAD.
- Nilai kontrak Aksara Kuphi sebesar Rp 500 juta untuk durasi lima tahun dinilai terlalu kecil.
- POTENSI PAD dari pengelolaan langsung oleh PUD Pasar diyakini jauh lebih besar.
- Dengan pengelolaan langsung, diharapkan ada peningkatan pendapatan bagi daerah.
- Keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar.
- Kontrak yang tidak diperpanjang menjadi langkah strategis berdasarkan evaluasi BPK.
Tanggapan dari PUD Pasar
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan rekomendasi yang diusulkan oleh Komisi III. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak di beberapa pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan respons terhadap temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi fokus temuan BPK, salah satunya adalah Pasar Sukaramai yang kontraknya sudah berakhir, sehingga kami tidak melanjutkannya,” jelas Anggia.
Evaluasi dan Koordinasi Ke Depan
Anggia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan Aksara Kuphi, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. “Pada dasarnya, kami siap untuk menjalankan rekomendasi Komisi III demi kepentingan semua pihak,” pungkasnya.
Dengan adanya dinamika ini, diharapkan PUD Pasar dapat lebih fokus dalam meningkatkan PAD dan menjaga hubungan baik dengan semua pemangku kepentingan di pasar. Rapat ini menjadi momen penting bagi DPRD Medan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui diskusi yang terbuka dan transparan, diharapkan ke depannya akan ada sinergi yang lebih baik antara PUD Pasar dan DPRD Medan. Hal ini penting untuk menciptakan pasar yang tidak hanya produktif, tetapi juga kondusif bagi para pedagang dan pengunjung.
