Polda Sumut Ungkap Kasus 29 Kg Sabu dari Jaringan Thailand yang Dikendalikan WNI di Luar Negeri

Sebuah kasus peredaran narkotika berat telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 29 kilogram. Kasus ini unik dan menarik karena narkotika tersebut diduga berasal dari sebuah jaringan internasional yang melibatkan Thailand dan Indonesia.
Penangkapan Tersangka Utama
Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang warga Aceh Timur berinisial M yang diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan ini. M dipercaya bertanggung jawab dalam mengantarkan sabu-sabu tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian karena setiap bungkus narkotika tersebut beratnya mencapai satu kilogram dan dikendalikan dari luar negeri, tepatnya Thailand. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Andy Arisandi yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Peredaran Narkoba Internasional
Menurut penjelasan Arisandi, narkotika seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand ke Provinsi Aceh melalui jalur laut. Dari Aceh, rencana selanjutnya adalah mendistribusikan narkotika tersebut ke Lhokseumawe.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa peredaran sabu-sabu tersebut tidak hanya dikendalikan dari Thailand, tetapi juga oleh seorang WNI berinisial R yang saat ini berada di Thailand. Bahkan, ada dugaan keterlibatan narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu penjara di Aceh berinisial I alias S.
Perkembangan Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada awal Maret 2020 ketika petugas mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Sehari setelahnya, petugas memantau sebuah kendaraan yang dicurigai berhenti di SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mendapatkan dua karung goni yang diduga berisi narkotika, petugas langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan dan Barang Bukti
Seiring berjalannya waktu, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.
Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Dia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke berbagai daerah.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya dia pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri.
Ini adalah contoh nyata dari kasus peredaran narkotika internasional yang melibatkan WNI. Kita perlu menyadari betapa kompleks dan seriusnya persoalan ini. Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang kuat antara semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda kita.