Polsek Kotapinang Gerebek Sarang Narkoba di Blok Songo untuk Tingkatkan Edukasi dan Pencegahan Warga

Dalam upaya menangani masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan masyarakat, Polsek Kotapinang di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan yang dikenal sebagai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini ditujukan untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai sarang narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Pada dini hari Selasa, 19 Mei 2026, petugas melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Blok Songo.
Penyelidikan dan Penggerebekan
Kegiatan penggerebekan dimulai pada pukul 01.30 WIB dan berlokasi di Jalan Pendidikan, yang terletak di Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba, khususnya narkoba jenis sabu, di wilayah tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Kotapinang, AIPTU Rinto Siahaan, S.H., yang didampingi oleh anggota lain seperti BRIPKA Marzuki Siregar dan BRIPDA Jendri Siburian. Dalam kegiatan ini, mereka juga melibatkan Kepala Dusun Blok Songo, Fitrah, serta partisipasi dari masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dan warga.
Hasil Penggerebekan
Setelah melakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi yang diindikasikan sebagai pusat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Tidak ada pelaku yang terjaring, maupun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Meskipun hasil penggerebekan tidak menemukan pelanggaran, petugas tetap menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bahaya narkoba. Mereka juga mendorong warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka masing-masing.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menanggapi setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika. Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan narkoba. Diperlukan kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas AKP Maruli Siregar.
Komitmen Berkelanjutan
AKP Maruli Siregar juga menambahkan bahwa kegiatan GSN dan KRYD akan terus dilakukan untuk menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Walaupun dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti, kehadiran petugas kepolisian di tengah masyarakat adalah bentuk nyata pencegahan. Kami percaya bahwa tindakan ini akan mempersempit ruang gerak bagi pelaku narkoba,” tambahnya.
Dampak bagi Masyarakat
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat dapat merasakan aman dan terlindungi dari potensi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh negatif tersebut.
“Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus berupaya melakukan tindakan yang baik, cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Kami akan terus berupaya agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

