Rizal Bawazier Evaluasi Aturan Kerugian Negara dalam RUU Tipikor Berkaitan Kasus Nadiem Makarim

Jakarta – Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi sorotan di Indonesia, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengangkat isu hukum yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI pada tanggal 18 Mei 2026, Rizal menekankan pentingnya untuk meninjau kembali keseluruhan aturan yang berkaitan dengan kerugian negara.
Ketidakpastian Parameter dalam Penentuan Kerugian Negara
Rizal Bawazier mengungkapkan bahwa ketidakjelasan dalam parameter yang digunakan untuk menentukan kerugian negara saat ini telah menimbulkan dampak yang luas dan sistematik. Hal ini menciptakan rasa takut di kalangan pejabat publik dalam membuat keputusan penting, yang pada gilirannya dapat menghambat kebijakan publik.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, Rizal menegaskan bahwa di masa mendatang, penentuan kerugian negara seharusnya tidak lagi berlandaskan pada asumsi atau estimasi sepihak dari aparat penegak hukum. Pendekatan semacam ini seringkali melanggar prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang seharusnya menjadi acuan. Kasus Nadiem Makarim menjadi contoh nyata perlunya adanya kejelasan regulasi dalam hal ini.
Contoh Kasus Nadiem Makarim
“Kasus Nadiem ini, misalnya, bisa menjadi acuan bagi kita ke depan. Apakah kita akan mengukur kerugian berdasarkan kerugian nyata (actual loss) atau hanya sekedar estimasi?” ungkap Rizal di hadapan pimpinan Baleg dan para pakar hukum. Pernyataan ini mengindikasikan pentingnya adanya masukan dari berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat.
Dampak Ketidakpastian Hukum terhadap Birokrasi
Sikap kritis Rizal sejalan dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh Prof. Romli Atmasasmita, seorang ahli hukum pidana yang juga turut hadir dalam rapat tersebut. Romli menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum dapat berdampak negatif, termasuk membuat birokrasi menjadi tidak berfungsi dengan baik karena pejabat takut melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi berisiko.
Oleh karena itu, Romli menekankan bahwa kepastian mengenai instrumen actual loss harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dibahas.
Pentingnya Revisi UU Tipikor
Untuk mencapai tujuan tersebut, revisi UU Tipikor perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik. Hal ini akan membantu pejabat publik dalam membuat keputusan yang lebih berani dan strategis tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak jelas.
Memperluas Wawasan dengan Komparasi Internasional
Tidak ingin terjebak dalam pesimisme terhadap hukum domestik, Rizal Bawazier juga mendorong para narasumber untuk menyajikan perbandingan internasional terkait metode pemberantasan korupsi yang diterapkan di negara-negara dengan reputasi bersih. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam pembahasan RUU Tipikor.
Mengimplementasikan Kebijakan Berbasis Data
Dalam upaya untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih efektif, penting bagi Indonesia untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah terbukti berhasil di negara lain. Ini bisa meliputi:
- Penerapan teknologi dalam pengawasan dan transparansi anggaran.
- Penguatan sistem akuntabilitas untuk pejabat publik.
- Pelatihan rutin bagi aparat penegak hukum mengenai akuntansi dan evaluasi kerugian negara.
- Pengembangan sistem pelaporan yang lebih terbuka bagi masyarakat.
- Kerjasama internasional dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Membangun Kepercayaan Publik
Pentingnya revisi UU Tipikor tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Rakyat harus merasa bahwa tindakan korupsi akan ditindak tegas, dan bahwa ada kepastian hukum yang jelas bagi setiap keputusan yang diambil oleh pejabat publik.
Rizal Bawazier menekankan, “Keberanian untuk bertindak dalam pengambilan keputusan harus dipupuk kembali di kalangan birokrasi. Tanpa adanya kepastian hukum, kebijakan yang seharusnya menguntungkan masyarakat justru akan terhambat.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi dalam sistem hukum dan regulasi di Indonesia.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap kebijakan publik dan tindakan pejabat negara. Dengan adanya transparansi dan keterlibatan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam penegakan hukum.
Kesimpulan
Reformasi terhadap aturan kerugian negara dalam RUU Tipikor menjadi sangat krusial dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui evaluasi yang mendalam dan perbandingan dengan praktik terbaik internasional, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan memberikan kejelasan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan. Hanya dengan cara ini, kita dapat membangun sistem yang lebih akuntabel dan transparan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara.

