Warga Contempo Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Kajian Ulang Pengambilalihan PSU
Di tengah dinamika hunian modern, pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency yang terletak di Jalan Brigjen Hamid menjadi sorotan utama. Proses pengambilalihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan ini menghadapi penolakan yang kuat dari warga setempat. Mereka menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mengancam rasa aman yang selama ini mereka nikmati.
Pertemuan Pansus DPRD Medan: Suara Warga Didengar
Keberatan yang disampaikan oleh warga, bersama dengan kuasa hukumnya, diungkapkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus pada hari Senin, 8 Juni. Dalam forum tersebut, warga mengemukakan pandangan mereka mengenai pengambilalihan PSU yang dinilai tidak transparan.
Penolakan Terhadap Pengkategorian Tembok Pembatas
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, dengan tegas menolak pengkategorian tembok pembatas kompleks sebagai daerah milik jalan yang akan diambil alih. Ia mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut, yang dinilainya tidak selaras dengan fungsi tembok sebagai pengaman lingkungan.
“Bagaimana mungkin tembok yang selama ini berperan vital dalam menjaga keamanan lingkungan perumahan kami, kemudian dianggap sebagai jalur publik?” ujarnya. Keberatan ini tidak hanya sekadar protes, tapi juga menjadi bentuk ketidakpuasan terhadap proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan warga secara memadai.
Transparansi dan Permintaan Dokumen Resmi
Warga juga menuntut agar Pemerintah Kota Medan menunjukkan dokumen serta berita acara yang menjadi dasar penetapan daerah milik jalan dan proses pengambilalihan PSU tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar dokumen penetapan tersebut diperlihatkan kepada warga. Jika memang sudah ada penetapan daerah milik jalan, kami perlu melihat berita acaranya dan memahami proses yang dilalui,” tegas Tuseno.
Pentingnya Persetujuan Warga
Lebih lanjut, Tuseno mengingatkan akan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengambilalihan PSU harus mendapatkan persetujuan dari minimal 51 persen warga setempat. Namun, kenyataannya, banyak warga merasa dilangkahi dalam proses tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Pansus DPRD Medan yang bersedia mendengarkan keluhan kami. Kami berharap isu ini dapat dikembalikan ke Komisi IV DPRD Kota Medan untuk ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Harapan Warga untuk Kenyamanan Hunian
Warga sangat menginginkan ketenangan dan kenyamanan dalam hunian mereka. Dedis Wijaya, sebagai perwakilan warga, menegaskan harapan agar Komisi IV dapat mengungkapkan persoalan ini secara transparan dan jelas.
“Kami hanya ingin dapat tinggal dengan tenang dalam rumah kami sendiri tanpa adanya ancaman pengambilalihan yang tidak jelas ini,” ungkap Dedis dengan penuh harapan.
Situasi Memanas di Rapat Pansus
Rapat Pansus kali ini tidak lepas dari ketegangan, terutama saat warga memprotes kehadiran seorang oknum yang tidak diundang. Setelah ditelusuri, oknum tersebut ternyata merupakan perwakilan dari pemilik lahan di dekat kompleks tersebut. Mendengar protes warga, pimpinan rapat segera meminta oknum tersebut untuk meninggalkan ruangan.
Tuduhan atas Kepemilikan Taman
Di sisi lain, Danil Fahmi SH sebagai kuasa hukum Yuu at Contempo mengklaim bahwa salah satu objek yang menjadi polemik, yaitu area taman, adalah milik kliennya dan bukan merupakan PSU umum. “Kami menegaskan bahwa taman ini adalah milik kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri,” ujar Danil dengan tegas.
Menunggu Kepastian Hukum
Dengan dipindahkannya permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Medan, warga kini menunggu kepastian hukum yang akan menentukan nasib hunian mereka. Mereka berharap agar kenyamanan tempat tinggal tidak dikorbankan demi kepentingan penertiban aset yang tidak jelas.
Situasi yang berkembang ini menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah dan warga, serta perlunya transparansi dalam setiap langkah pengambilalihan PSU. Warga Contempo Regency menunggu langkah selanjutnya dari DPRD Kota Medan untuk memastikan bahwa hak mereka sebagai penghuni tetap terjaga.