Kapolda Aceh Terima Kunjungan Komisi III DPR RI untuk Diskusikan Tantangan KUHP dan KUHAP

Polda Aceh baru-baru ini menerima kunjungan dari Tim Komisi III DPR RI yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keduanya akan diberlakukan mulai tahun 2026, dan kunjungan ini menjadi momen penting untuk mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi hukum tersebut di wilayah Aceh.
Kedatangan Tim Komisi III DPR RI
Tim yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat pagi, 10 April 2026. Setibanya di bandara, mereka disambut langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh serta Kapolresta Banda Aceh. Sambutan hangat ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan lembaga legislatif dalam mengatasi tantangan hukum.
Partisipasi Forkopimda
Dalam penyambutan tersebut, juga hadir berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan Danlanud SIM. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyukseskan penerapan hukum yang adil dan efektif di Aceh.
Rapat Kerja di Mapolda Aceh
Setelah menyelesaikan kegiatan penyambutan, Tim Komisi III DPR RI melanjutkan kunjungan kerja mereka ke Markas Polda Aceh untuk melakukan rapat kerja. Rapat ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, di mana Kapolda Aceh memaparkan secara mendalam berbagai tantangan dan strategi yang dihadapi dalam implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah hukum Aceh.
Strategi Polda Aceh dalam Implementasi KUHP dan KUHAP
Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mendukung penerapan kedua regulasi tersebut. Langkah ini mencakup:
- Sosialisasi kepada anggota dan masyarakat mengenai isi dan tujuan KUHP dan KUHAP.
- Diskusi intensif untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi baru ini.
- Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
- Pembentukan program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap KUHP dan KUHAP.
- Pendampingan teknis langsung ke jajaran Polres untuk penerapan hukum yang lebih baik.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor
Kapolda Aceh menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa implementasi hukum berjalan secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih. Aceh memiliki hukum adat dan qanun jinayat yang harus disinergikan dengan ketentuan nasional, sehingga kehati-hatian dalam penegakan hukum menjadi sangat krusial.
Kolaborasi Efektif untuk Penegakan Hukum
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci,” kata Kapolda. “Di Aceh, hukum adat dan qanun juga berlaku, sehingga perlu ada perhatian khusus agar tidak terjadi benturan antara hukum yang berlaku.” Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Tantangan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP
Dalam diskusi tersebut, Kapolda juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh Polda Aceh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP, di antaranya:
- Perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan hukum.
- Integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
- Dukungan anggaran yang memadai untuk operasionalisasi regulasi baru.
- Peningkatan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung penegakan hukum.
- Pelatihan berkelanjutan untuk anggota Polri agar siap dengan perubahan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Selama kunjungan, juga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah individu di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara. RDP ini menjadi wadah bagi Komisi III DPR RI untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penanganan Kasus Secara Profesional
Kapolda menegaskan bahwa penanganan setiap kasus harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami fokus pada aspek tindak pidana dan untuk isu agraria yang lebih luas, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya.
Harapan untuk Masa Depan Hukum di Aceh
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif kepada Komisi III DPR RI mengenai kondisi nyata di lapangan. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Polri dan lembaga legislatif, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan penegakan hukum di Aceh harus terus dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Kunjungan ini menjadi langkah awal yang baik menuju perbaikan sistem hukum di Indonesia, khususnya di Aceh.

