Cipayung Plus Mendorong Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Smartboard Langkat-Tebing Tinggi

Gelombang protes yang menuntut keadilan terkait skandal pengadaan Smartboard (papan tulis interaktif) di Sumatera Utara semakin meluas dan menguat. Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa seperti GMNI, PMII, KAMMI, IMM, dan PMKRI, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk bertindak tegas tanpa memilih-milih dan segera memproses hukum para pelaku intelektual di balik kebocoran anggaran pendidikan yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.
Desakan Aliansi Cipayung Plus
Aliansi ini secara terbuka menuntut untuk mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang diduga melibatkan para mantan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, yang kini masih menjabat di posisi strategis, seperti Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut.
Kejanggalan Proyek Smartboard
Aliansi Cipayung Plus mengungkapkan adanya kejanggalan mencolok dalam proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi, yang bernilai Rp14,2 miliar. Proses lelang yang rumit dan tidak transparan tersebut dipaksa untuk diselesaikan dalam waktu hanya 30 hari, tepat sebelum masa jabatan Pj Walikota Tebing Tinggi berakhir yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Sumut.
“Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021, proses tender yang sejalan dengan prinsip akuntabilitas teknis seharusnya memerlukan minimal 45 hingga 60 hari kerja. Memangkas waktu tender menjadi 30 hari jelas menunjukkan adanya upaya manipulasi untuk menguras anggaran sebelum berakhirnya masa jabatan,” ujar salah satu perwakilan aliansi dengan tegas. “Belum lagi, ditemukan adanya surat pergeseran anggaran yang terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang kritis. Ini adalah sebuah bentuk kejahatan birokrasi yang nyata!”
Modus Operandi Korupsi
Polarisasi korupsi dalam pengadaan smartboard serupa juga terjadi di Kabupaten Langkat, di mana kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar. Ironisnya, mantan Pj Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kadinkes Sumut telah dua kali mangkir dari panggilan hukum kejaksaan dengan alasan sakit serta dinas luar kota.
Tuntutan yang Diajukan
- Meminta Kejatisu untuk mengambil alih penuh kasus ini dari Kejari Langkat, yang dinilai tidak berdaya. Aliansi mendesak agar Kejatisu segera melakukan penjemputan paksa dan menahan Kadinkes Sumut serta Kasatpol PP Sumut sebagai terduga inisiator utama.
- Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mencopot Kadinkes Sumut dan Kasatpol PP Sumut dari jabatannya. Keberadaan mereka dianggap mencoreng citra aparatur sipil negara, bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
- Menilai kinerja Kejari Langkat lemah, karena membiarkan pelaku utama bebas dari jeratan hukum, sementara pejabat bawahan (Kadisdik) hanya dijadikan tumbal di Pengadilan Tipikor.
Pernyataan Aliansi Cipayung Plus
Aliansi Cipayung Plus Sumut menegaskan akan mengonsolidasikan kader mereka untuk turun ke jalan jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan demi masa depan yang lebih baik.


