Dante Sinaga Menyatakan Kecewa, Hakim Abaikan Pertimbangan Tempus Delicti dalam Putusan Sela Inalum

Kekecewaan yang disampaikan oleh Dante Sinaga berakar pada ketidakadilan yang dirasakannya, khususnya terkait dengan pengabaian terhadap aspek tempus delicti dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Isu ini menjadi salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dante. Tempus delicti, atau rentang waktu di mana suatu tindak pidana diduga terjadi, seharusnya menjadi perhatian yang serius dalam proses hukum.
Putusan Sela dan Reaksi Tim Penasihat Hukum
Pembacaan putusan sela berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 3 Juni 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A’sad Rahim Lubis. Dalam kesempatan tersebut, Dante Sinaga diwakili oleh kuasa hukumnya, Kasmin Sidauruk SH MH. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sangat tidak cermat, karena menyebutkan rentang waktu dugaan tindak pidana yang mencakup periode dari 2018 hingga 2024. Padahal, kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan sudah memasuki masa pensiun pada bulan Juli di tahun yang sama.
“Kekecewaan kami sangat mendalam. Eksepsi yang kami ajukan bukanlah mengenai substansi perkara, melainkan berkaitan dengan ketidakjelasan dakwaan, khususnya mengenai tempus delicti,” ungkap Kasmin setelah sidang.
Pentingnya Pertimbangan Tempus Delicti
Menurut tim penasihat hukum, keberatan mengenai rentang waktu dalam dakwaan seharusnya menjadi isu fundamental yang mendapatkan perhatian serius dalam putusan sela. Kasmin menjelaskan bahwa Dante Sinaga menjabat dari 2018 hingga April 2020, namun dakwaan menyebutkan rentang waktu hingga 2024. “Hal ini menjadi persoalan yang kami anggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan sela,” tambahnya.
Di samping isu tempus delicti, tim penasihat hukum juga menilai bahwa ada beberapa argumentasi hukum lainnya yang seharusnya diperhatikan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap relevan dengan kasus ini. Sayangnya, argumen tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari majelis hakim.
Respons Majelis Hakim Terhadap Eksepsi
Majelis hakim berpendapat bahwa berbagai keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum telah memasuki ranah substansi perkara, sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Meskipun demikian, Kasmin menekankan bahwa majelis hakim tidak menolak eksepsi yang diajukan, melainkan menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Ini bukan penolakan, tetapi lebih kepada ketidakmampuan untuk menerima. Menurut majelis hakim, semua hal yang kami sampaikan akan dievaluasi kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara,” jelasnya.
Persiapan Tim Penasihat Hukum untuk Sidang Selanjutnya
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa mereka akan menghadirkan berbagai alat bukti pada sidang-sidang yang akan datang. Ini termasuk dokumen yang berkaitan dengan masa jabatan Dante Sinaga saat menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha di PT Inalum. “Kami akan menghadirkan bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Ini akan kami buktikan di persidangan,” ujar Kasmin.
Selain itu, tim juga akan mengajukan bukti dan argumentasi berkaitan dengan dugaan kerugian yang dinyatakan dalam perkara ini. Menurut Kasmin, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang sedang berlangsung, sehingga aspek kerugian yang didakwa masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Tuduhan dan Keberatan Dante Sinaga
Dante Sinaga sendiri menegaskan bahwa keberatan utamanya adalah berkaitan dengan tuduhan yang, menurutnya, terjadi setelah ia tidak lagi menjabat di PT Inalum. “Semua tuduhan yang dilayangkan terhadap saya terjadi di luar masa jabatan saya, dan itulah keberatan utama saya,” kata Dante.
Ia juga mengkritik surat dakwaan yang dianggap tidak akurat karena mengaitkannya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, sementara ia sudah berhenti menjabat pada April 2020.
Profil Kasus: Siapa Saja yang Terlibat?
Dalam kasus ini, jaksa menjerat empat terdakwa, di antaranya:
- Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019
- Djoko Sutrisno, selaku Direktur Utama PT PASU
- Oggy Achmad Kosasih, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021
- Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang penting, terutama mengenai prinsip tempus delicti yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap proses hukum.
Kesimpulan Proses Hukum dan Harapan ke Depan
Dengan segala keberatan dan argumentasi yang disampaikan, tim penasihat hukum Dante Sinaga berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berkomitmen untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dikenakan kepada kliennya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Ke depan, penting bagi semua pihak untuk menyaksikan bagaimana majelis hakim akan menanggapi berbagai bukti yang akan dihadirkan, serta bagaimana isu tempus delicti akan diperhatikan dalam pengambilan keputusan. Proses ini bukan hanya penting bagi Dante Sinaga, tetapi juga menjadi cermin bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menegakkan keadilan.


