BGN Menilai RUU Pemenuhan Gizi Sebagai Kunci Keberlanjutan MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengemukakan urgensi untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemenuhan Gizi sebagai langkah strategis yang dapat mendukung keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konteks ini, BGN menilai bahwa regulasi yang kuat akan menjadi pondasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Urgensi RUU Pemenuhan Gizi
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Koordinasi yang membahas dukungan aspek hukum terhadap kebijakan prioritas Presiden terkait Program Makan Bergizi Gratis. Pertemuan ini berlangsung secara hybrid pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Hidayati, saat ini belum ada regulasi yang komprehensif mengenai sistem pemenuhan gizi nasional yang diakui sebagai hak dasar masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menetapkan undang-undang yang dapat memperkuat pengelolaan pemenuhan gizi secara menyeluruh di seluruh tanah air.
Penyelesaian Masalah Gizi yang Mendesak
Hidayati menekankan beberapa alasan utama yang mendasari perlunya RUU ini. Pertama, kekurangan pengaturan yang menyeluruh dalam pemenuhan gizi masih menjadi masalah signifikan. Kedua, tantangan-tantangan seperti stunting, wasting, dan overweight masih menghantui masyarakat dan memerlukan penanganan yang terkoordinasi lintas sektor dan berkelanjutan.
- Stunting: Pertumbuhan terhambat pada anak-anak akibat kurang gizi.
- Wasting: Kondisi di mana anak mengalami kekurangan berat badan yang ekstrem.
- Overweight: Masalah kelebihan berat badan yang juga berpotensi menimbulkan penyakit.
- Keterpaduan sektor: Pentingnya kolaborasi antara berbagai sektor dalam mengatasi masalah gizi.
- Regulasi yang jelas: Kebutuhan akan payung hukum yang memperkuat pelaksanaan program gizi.
Pentingnya Regulasi untuk Program Gizi Nasional
RUU Pemenuhan Gizi juga dianggap krusial untuk memperkuat pengelolaan dan pendanaan program gizi nasional. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur aspek keamanan pangan dan kerawanan pangan, serta memberikan kepastian hukum mengenai kelembagaan, pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan program.
“Dengan adanya payung hukum yang solid, diharapkan pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan dengan lebih efektif, serta memiliki kesinambungan jangka panjang,” ungkap Hidayati.
Keterpaduan dalam Implementasi Program MBG
Dalam penjelasannya, Hidayati menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan model tata kelola kolaboratif yang terintegrasi, bukan hanya dioperasikan oleh satu lembaga saja. Program ini memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam mengimplementasikannya.
Implementasi program dilakukan melalui sistem koordinasi yang bersifat mengikat, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Kerangka Hukum dan Regulasi yang Mendukung
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam pengelolaan Program MBG di tingkat nasional. Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan struktur koordinasi nasional melalui pembentukan Tim Koordinasi MBG.
Di tingkat daerah, pemerintah berupaya mempercepat implementasi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Satuan Tugas (Satgas) MBG Daerah. Satgas ini berfungsi untuk memperlancar koordinasi pelaksanaan program di setiap daerah.
Mendukung Infrastruktur dan Pemanfaatan Aset Daerah
Adanya Surat Edaran mengenai Penyediaan Tanah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga disiapkan untuk mendukung infrastruktur dan pemanfaatan aset daerah dalam melaksanakan program ini. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa program tersebut dapat terselenggara dengan baik.
Penyempurnaan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan, monitoring, evaluasi, serta penyusunan pedoman teknis lintas sektor. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi saling mendukung dan terarah.
BGN juga telah menyusun sepuluh aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan BGN sebagai lanjutan dari Perpres yang ada. Dari keseluruhan ini, lima regulasi telah resmi diundangkan.
Regulasi yang Telah Diterbitkan
Beberapa regulasi yang telah diterbitkan mencakup:
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG.
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Regulasi dalam Proses Finalisasi
Selain regulasi yang sudah diterbitkan, terdapat lima regulasi lainnya yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Aturan-aturan ini mencakup:
- Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa.
- Perencanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
- Pendanaan Dukungan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan Menggunakan Sumber Pendanaan Lain.
- Kriteria dan Prioritas Lokasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
- Manajemen Risiko Program Makan Bergizi Gratis.
Menuju Keberlanjutan Program MBG
Dengan keseluruhan kerangka regulasi yang ada, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.






